berita informasi 'berita informasi|berita lucu|berita mendidik |berita inspiransi|berita bola'

Header Ads

berita informasi - Guru di Polisikan karena Cubit Siswa, Komisi X Himbau Polisi jadi Mediator

berita informasi -  Guru di Polisikan karena Cubit Siswa, Komisi X Himbau Polisi jadi Mediator
Berita informasi -  Kasus dari Guru malayanti  yang dipolisikan karena mencubit siswanya yang sedang main hape dikelas kewirausahaan, telah menjadi perbincangan yang hangat dari komisi X DPR , Pihak dari komisi x DPR meminta mengenai kasus tersebut tidak di bawah kejalur hukum, melainkan diselesaikan melalui pembicaraan kekeluargaan.

"Diriku telah memberikan himbauan kepada setiap orang tua atau murid untuk bisa terus menahan diri, untuk bisa saling menghormati profesi dari guru, sebab , bagaimana pun itu adanya keterbatasan dari setiap individu, termaksud seorang guru sekali pun" ujar dari Wakil Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.

Politikus yang berasal dari partai Gerindra tersebut  menilai adanya kurang rasa saling untuk menghormati dalam kasus  guru Malayanti tersebut. Wakil dari komisi X DPR tersebut juga meninta kasus yang meninpah Guru Malayanri tersebut di hentikan.

" Seharusnya masalah yang terjadi dapat di selesaikan dengan kekeluargaan , bijak dalam memahami satu sama yang lain , karena untuk masalah tersebut menjadi pembelajaran yang begitu baik bagi  kita semua untuk kedepannya kita selesaikan melalui cara kekeluargaan di bandingkan dengan menempuh jalur hukum " Ujar dari Sutan Adil Hendra . Dirinya juga menyatakan bahwa dinas pendidikan dan juga kepala sekolah mau turut berperan melakukan mediasi guru dengan orang tua.

Dirinya juga telah meminta  agar adanya perubahan dalam pengawasan proses belajar dan mengajar dalam kedepannya supaya bisa lebih baik lagi . hal ini juga termasuk kedalam meningkatkan pembinaan Psikologi kepada para guru .

Sementara itu juga adanya anggota komisi X DPR yang lain Dr Sofyan Tan yang ikut menyoroti soal perhatian dari orang tua yang begitu berlebihan kepada anak pada masa kini , Menurut Beliau , saat orang tua telah menitipkan anak anaknya disekolah berarti mereka telah sepakat dan mau harus menerima tindakan disiplin yang telah diterapkan oleh guru guru di sekolah, selama  hal tersebut dalam kategori masih mendidik

" kan untuk konsekuensinya telah ada  harus mengikuti pelajaran yang ada , mau mengikuti  tindakan disiplin , dan sampai adanya hukuman yang diberikan, untuk sekarang ini hukuman yang di berikan jarang mengunakan kekerasan karena telah adanya metode belajar  " Tutur dari Dr Sofyan Tan dari tempat yang terpisah

Beliau juga mengatakan menang terkadang seorang guru juga bisa bertindak emosional karena murid murid yang sikap nakalnya telah melampaui Batas .  Menurut Dr sofyan tan , teguran fisik tidak akan melukai hal tersebut juga tidak bisa diartikan sebagai  sebuah bentuk penyiksaan.

" Marah menjadi sebuah upaya untuk bisa anak didik memperbaiki diri itu sebagai hal yang wajar saja, kecuali mengunakan kata kata yang bersifat kasar , kasus di Sulsel, mungkin saja guru tersebut gemas sehingga mencubit anak didiknya , bukan bermaksud meninggalkan jejak atau luka , tapi jarang kesadaran  dari orang tua yang tidak ada bahwa hal tersebut konsekuensi pendidikan" Paparan beliau

Seharusnya pihak orangtua  melakukan klarifikasi terlebih dahulu  bila sang anak telah melaporkan dirinya mendapatkan hukuman fisik di sekolah. sebelum hal tersebut  sampai ke pihak kepolisian, terlebih dahulu masalah tersebut diselesaikan bersama kalangan internal di sekolah .

"Terkadang kita sebagai orang tua sayang anak, anak memberikan laporan yang agak berlebihan, seharusnya kita perlu melakukan  klarifikasi terlebih dahulu, harus adanya pertemuan dengan kepala sekolah. biasanya untuk setiap sekolah ada aturan, terlebih dahulu masalah itu diselesaikan Bersama kalangan Internal sekolah, si anak harus  patuh" ujar dari Sofyan tan .

"Misalnya tidak boleh membawa Ponsel kesekolah , itu kan peraturan yang telah di siapkan oleh pihak sekolah , anak kesekolah kan belajar bukannya main Handphone, apalagi yang di khawatirkan malah bisa melihat lihat hal yang atau konten porno (negatif ) "  ujar dari dewan Komisi X DPR dari PDI Perjuangan tersebut .

Sofyan Tan juga mengatakan kasus pencubitan  dalam kontek mendidik tidak berarti telah melanggar undang undang perlindungan anak. apalagi  guru guru juga memiliki hak untuk perlindungan yang sama sama telah tercantum dalam  undang undang .

Untuk hal tersebut , Sofyan tan juga meminta polisi untuk tidak meneruskan perkara hukum yang melibatkan Guru malayanti tersebut kecuali adanya luka serius yang di sebabkan oleh cubitan tersebut.

"Bukan untuk kejadian ini saja , bahwa untuk seluruh polisi  boleh saja menerima laporan, tetapi harus juga bertindak sebagai mediator, hal ini dianjurkan agar diselesaikan secara internal dulu , nanti hal ini menimbulkan efek kepada guru guru yang lain ngak jadi mendidik anak anak , hal tersebut bisa membuat anak anak manja" Hinbauan dari Dr Sofyan Tan .

Kasus yang terjadi wajo tersebut kerap sekali  dilaporkan oleh para guru guru kepada komisi X saat para anggota dewan turun ke lapangan. Para guru disebut Sofyan Tan , merasa sanggat Khawatir dalam melakukan pengajaran atau pun hendak memberikan hukuman kepada siswa yang iseng atau bandel .

" Hal ini beda dengan cara orang tua dulu dengan yang sekarang menandang hal tersebut , makanya kalau  Polisi juga tidak akan mudah menerima kasus tersebut, tidak akan membuat banyak yang melakukan pengaduan seperti ini "  sebut dari dirinya .

Dalam kasus pembinaan para murid murid, sekolah memiliki jenjang  Aturan, mulai dari wali kelas, bagian konseling, Hingga kepala sekolah. bila polisi selalu menanggapi pelaporan terhadap guru ,  untuk komisi yang membidangi pendidikan itu khawatir akan membuat guru tidak lagi merasa nyaman mengajar karena di hantui oleh rasa ketakutan.

Untuk itu , Dr sofyan Tan  turut menghimbau perlu adanya revisi undang undang Perlindungan Anak serta UU Guru dan juga Dosen . Sebab  permasalahan ini , Ujarnya hanya diatur secara sekilas dan tidak di jabarkan lebih rinci .

"Kami  sepakat Bahwa  jangan ada yang multitafsir terhadap UU Perlindungan anak anak , untuk itu jangan Multitafsir, jadi pasal tersebut  pasal karet bagi polisi menetapkan , membuat perasaan tidak senangkan pasal karet " penegasan Anggota Komisi X DPR asal PDI Perjuangan

"Pihak dari kepolisian juga harus  berhati hati karena pendidikan sanggatlah penting  untuk kemajuan dari generasi bangsa. kalau anak anak tidak terdidik dengan displin , sesuka hati , bisa merusak tatanan pembinaan generasi untuk kedepannya " Ujar sambungan dari Dr Sofyan Tan .

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya , Guru malayanti telah dipolisikan karena kasus mencubit anak  didiknya yang bermain hape saat kelas kewirausahaan , kasus  tersebut juga turut menimbulkan sejumlah aksi unjuk rasa yang di kabupaten Wajo, mereka meminta guru malayanti dibebaskan dari segala tuduhan tersebut


No comments