berita informasi 'berita informasi|berita lucu|berita mendidik |berita inspiransi|berita bola'

Header Ads

Berita Informasi - Jokowi :Partai yang tidak setuju Dengan Undang Undang , Bisa Tempuh Jalur Hukum Ke MK

Berita Informasi - Jokowi :Partai yang tidak setuju Dengan Undang Undang , Bisa Tempuh Jalur Hukum Ke MK
Berita Informasi - Sejumlah partai politik yang tidak setuju dengan rancangan Undang Undang pemilu memutuskan untuk melakukan walk out dari rapat RUU Paripurna DPR. partai partai tersebut merasa tidak setuju dengan keputusan yang di hasilkan oleh Paripurna DPR dan akan mengajukan kembali Judicial Review atau dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi mengetahui bahwa tidak semua dari partai politik tersebut setuju dengan hasil keputusan atas Revisi UU Pemilu yang di hasilkan oleh Paripurna DPR, dirinya juga  turut tidak melarang jika ada pihak yang  tidak setuju dengan hal ini untuk mengajukan uji materi ke perngadilan.

"Ya, kalau untuk saat ini belum ada yang merasa puas dengan keputusan yang telah diambil / di putuskan di DPR jika ingin menempuh jalur di MK maka hal tersebut kupersilakan" ujar dari President Jokowi usai dirinya menutup Rakernas PPP di daerah Ancol, Jakarta , Jumat (21/7/2017).

Dirinya mengatakan untuk negara demokrasi sekaligus negara sebagai negara hukum, dengan perbedaan pendapat yang sangat wajar. aturannya dalam menggugat sebuah perkara juga sudah diatur dalam undang undang .

"Ya , ini adalah sebuah negara hukum, negara yang penuh dengan demokrasi sekaligus negara yang mempunyai hukum memang hal tersebut semua ada mekanismenya" ujar dari Jokowi. pada hal sebelumnya pakar hukum tata negara , Yusril Mahendra akan melakukan pengajuan uji materi ke Mk . hail uji dari Materi UU Pemilu tersebut pada ambang batas Presiden dengan 80 persen dan 20 persen ke Mahkamah Konstitusi.

" Untuk hal ini akan dilakukan secepat mungkin setelah RUU telah ditanda tangani oleh Presiden dan di muat dengan dalam lembaran kenegaraan diriku akan mengajukan permohonan dan pengujian undang undang ke mahkamah konstitusi" penulisan dari yusril Rizal dalam keterangan suat yang telah diisi dirinya.

Menurut dirinya keberadaan  presidential Threshold dalam pemilu yang serentak tersebut bertentangan dengan  pasal dari 6A ayat 2 dan Pasal 22E ayat ke 3 tahun 45. dalam pasal 6A ayat 2 dirinya mengatakan hal tersebut mengatur bahwa setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh  para partai Politik atau dari gabungan beberapa partai Politik dari perserta pemilihan umum sebelum terjadinya pelaksana pemilihan umum.

"Lalu untuk pemilihan umum yang mana persertanya partai politik? jawabannya ada pada  pasal 22 E ayat 3 di UUD 1945 yang juga menjelaskan pemilu untuk  memilih anggota DPR dan DPRD" penjelasan dari tata negara tersebut

No comments