berita informasi - Yusril Menyampaikan DPR dapat Gunakan Hak Angket Kepada KPK
Berita informasi - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membuat sebuah penegasan mengenai hak angket dari DPR kepada KPK, bahwa hal tersebut sesuai dengan hukum dari ketata negaraan, Sebab dirinya menilai KPK di bentuk melalui Undang Undang. Hal Tersebut diungkapkan dirinya pada sebuah acara rapat bersama dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen senayan , Jakarta, senin (10/07/2017).
"Yang menjadi sebuah pertanyaannya bisakah Dewan perwakilan Rakyat secara konstitusional melakukan sebuah Hak Angket terhadap lembaga KPK? Maka diriku menjawab , Karena KPk tersebut dibentuk dengan Undang Undang, Maka demi untuk melakukan sebuah pengawasann terhadap pelaksanaan Undang undang tersebut , Dewan perwakilan dapat melakukan Angket kepada pihak KPK' Ujar dari Yusri Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam rangkaian undang undang dasar 1945 telah dicatat bahwa DPR memiliki beberapa tugas dan juga sebuah Kewenangan yaitu untuk bidang Legislatif , Pengawasan dan anggaran. Untuk melaksanakan kewenangannya DPR telah di bekali oleh sejumlah hak termasuk dengan hak angket .
Dirinya Juga memberikan sebuah pemanbahan , Pada Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD dirinya disebutkan pula dengan DPR dapat melakukan sebuah Hak Angket terhadap dengan Pelaksanaan Undang Undang dan terhadap kebijakan dari Pemerintah.
"Mengenai hal apa yang akan diangket DPR, diriku tidak akan memberikan jawaban , hal tersebut bukanlah kewenangan dari saya, akan tetapi hukum tata negara, hal ini karena KPK di bentuk dari Undang Undang, Maka untuk menyelidiki sejauh mana undang undang pembentukan KPK sudah telah dilaksanakan dalam Pratiknya, maka DPR bisa Melakukan Angket kepada KPK" Ujar dari yusri Ihza Mahendra.
Mantan Mentri kehakiman dan HAM dari era kepemerintahan dari Gusdur tersebut menambahkan, Hak angket dapat dilakukan terhadap kebijakan dari pemerintah (Eksekutif). perlu di ketahui dalam sistem ketata negaraan terdapat tiga lembaga yakni lembaga Legislatif, eksekutif dan Yudikatif, KPK di kategorikan oleh Yusril bukan sebagai badan Yudikatif karena bukan badan dari pengadil yang memeriksa dan mengadili .
KPK juga bukan sebuah badan legislatif sebab mereka tidak bisa membuat peraturan undang undang . kecuali hal ini peraturan dari internal yang telah khusus di buat oleh KPK atau membuat kebijakan peraturan karena perintah dari peraturan perundangan yang tinggi.
KPK termasuk badan Eksekutif menurut dari Yusril , sebab alasanya adalah Amanat yang terdapat dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi saat adanya menyebutkan dalam jadwal dalam tempo 2 tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan sebuah penyelidikan, penyidik dan juga penuturan tentang perkara perkara Korupsi.
Selain itu dalam proses untuk membentuknya, sempat timbulnya sebuah ke khawatiran yang tumpang tindih antara KPK dengan para lembaga lembaga yang lain, yakni dengan lembaga dari Kejaksaan dan juga kepolisian . kekhawatiran tersebut telah diungkapkan untuk pertama kalinya oleh frakse Tni / Polri.
Sementara mengenai pemanggilan Yusri Ihza Mahendra oleh ketua Pansus Hak Angket Kpk Agun Gunandjar sudarsa yang mengatakan turut mengatakan bahwa Pihaknya membutuhkan beliau dalam memberikan pendapatnya sebab yang bersangkutan tersebut pakar hukum dan tata negara dan sekaligus praktisi dari hukum
Untuk Legalitas dari Kasus hak angket tersebut dipertanyakan oleh banyak Pihak , sebab pansus tersebut dianggap melanggar Undang Undang.
Banyak dari para pakar yang turut hadir dalam Asosiasi dari para pengajar Hukum Tata negara - Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai bahwa dengan pembentukan dari Pansus Hak angket tersebut oleh pihak DPR RI bersifat cacat akan hukum.
Badan APHTN-HAN bersama dengan pusat Studi konstitusi (PUSaKO) fakultas Hukum Universitas Andalas turut mengkaji soalnya pembentukan Pansus Hak Angket, Kajian yang telah di kaji tersebut telah di tanda tangani oleh 132 guru besar Pakar Hukum tata negara dari seluruh indonesia tersebut telah diserahkan kepada KPK.
Selain Hal tersebut , Pengesahan pembentukan dari Pansus yang juga dipermasalahkan, Pasalnya, sebab masih ada beberapa fraksi atau pun pihak yang tidak menyetujui pansus Ketika dirinya melakukan pengambilan sebuah keputusan dalam Rapat Paripurna. Meski demikian Pansus tersebut tetap berlangsung.
"Yang menjadi sebuah pertanyaannya bisakah Dewan perwakilan Rakyat secara konstitusional melakukan sebuah Hak Angket terhadap lembaga KPK? Maka diriku menjawab , Karena KPk tersebut dibentuk dengan Undang Undang, Maka demi untuk melakukan sebuah pengawasann terhadap pelaksanaan Undang undang tersebut , Dewan perwakilan dapat melakukan Angket kepada pihak KPK' Ujar dari Yusri Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam rangkaian undang undang dasar 1945 telah dicatat bahwa DPR memiliki beberapa tugas dan juga sebuah Kewenangan yaitu untuk bidang Legislatif , Pengawasan dan anggaran. Untuk melaksanakan kewenangannya DPR telah di bekali oleh sejumlah hak termasuk dengan hak angket .
Dirinya Juga memberikan sebuah pemanbahan , Pada Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD dirinya disebutkan pula dengan DPR dapat melakukan sebuah Hak Angket terhadap dengan Pelaksanaan Undang Undang dan terhadap kebijakan dari Pemerintah.
"Mengenai hal apa yang akan diangket DPR, diriku tidak akan memberikan jawaban , hal tersebut bukanlah kewenangan dari saya, akan tetapi hukum tata negara, hal ini karena KPK di bentuk dari Undang Undang, Maka untuk menyelidiki sejauh mana undang undang pembentukan KPK sudah telah dilaksanakan dalam Pratiknya, maka DPR bisa Melakukan Angket kepada KPK" Ujar dari yusri Ihza Mahendra.
Mantan Mentri kehakiman dan HAM dari era kepemerintahan dari Gusdur tersebut menambahkan, Hak angket dapat dilakukan terhadap kebijakan dari pemerintah (Eksekutif). perlu di ketahui dalam sistem ketata negaraan terdapat tiga lembaga yakni lembaga Legislatif, eksekutif dan Yudikatif, KPK di kategorikan oleh Yusril bukan sebagai badan Yudikatif karena bukan badan dari pengadil yang memeriksa dan mengadili .
KPK juga bukan sebuah badan legislatif sebab mereka tidak bisa membuat peraturan undang undang . kecuali hal ini peraturan dari internal yang telah khusus di buat oleh KPK atau membuat kebijakan peraturan karena perintah dari peraturan perundangan yang tinggi.
KPK termasuk badan Eksekutif menurut dari Yusril , sebab alasanya adalah Amanat yang terdapat dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi saat adanya menyebutkan dalam jadwal dalam tempo 2 tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan sebuah penyelidikan, penyidik dan juga penuturan tentang perkara perkara Korupsi.
Selain itu dalam proses untuk membentuknya, sempat timbulnya sebuah ke khawatiran yang tumpang tindih antara KPK dengan para lembaga lembaga yang lain, yakni dengan lembaga dari Kejaksaan dan juga kepolisian . kekhawatiran tersebut telah diungkapkan untuk pertama kalinya oleh frakse Tni / Polri.
Sementara mengenai pemanggilan Yusri Ihza Mahendra oleh ketua Pansus Hak Angket Kpk Agun Gunandjar sudarsa yang mengatakan turut mengatakan bahwa Pihaknya membutuhkan beliau dalam memberikan pendapatnya sebab yang bersangkutan tersebut pakar hukum dan tata negara dan sekaligus praktisi dari hukum
Untuk Legalitas dari Kasus hak angket tersebut dipertanyakan oleh banyak Pihak , sebab pansus tersebut dianggap melanggar Undang Undang.
Banyak dari para pakar yang turut hadir dalam Asosiasi dari para pengajar Hukum Tata negara - Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai bahwa dengan pembentukan dari Pansus Hak angket tersebut oleh pihak DPR RI bersifat cacat akan hukum.
Badan APHTN-HAN bersama dengan pusat Studi konstitusi (PUSaKO) fakultas Hukum Universitas Andalas turut mengkaji soalnya pembentukan Pansus Hak Angket, Kajian yang telah di kaji tersebut telah di tanda tangani oleh 132 guru besar Pakar Hukum tata negara dari seluruh indonesia tersebut telah diserahkan kepada KPK.
Selain Hal tersebut , Pengesahan pembentukan dari Pansus yang juga dipermasalahkan, Pasalnya, sebab masih ada beberapa fraksi atau pun pihak yang tidak menyetujui pansus Ketika dirinya melakukan pengambilan sebuah keputusan dalam Rapat Paripurna. Meski demikian Pansus tersebut tetap berlangsung.
Post a Comment