Berita Informasi - Yusril Akan Hadir Di RDPU Pansus Angket KPK di DPR
Berita Informasi - Untuk Pakar Hukum Dari Tata Negara Yusri Ilhza Mahendra yang menyatakan telah siap untuk hadir dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Panitia Khusus (Pansus) mengenai Hak angket DPR yang Terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung DPR, Besok senin 10 juli 2017.
"Diriku telah mendapatkan surat resmi dari pihak DPR yang mengundang diriku bisa datang dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan kasus Pansus Angket DPR pada besok jam 14.00. acara RDPU tersebut seperti telah dirancang dalam undangan adalah sebuah masukan dari para pakar hukum tata negara" kata dari Yusri dalam jumpa Pers
Yusril yang menjelaskan, dirinya telah diminta untuk menerangkan Keberadaan dari hak Angket dari DPR dalam sebuah Hukum tata dari negaranya dan Mendapatkan DPR dengan mengunakan sebuah hak angket untuk menyelidiki KPK..
"Saya juga diminta untuk menerangkan kedudukan dari Komisi Pemberantas Korupsi tersebut dalam sebuah sistem tata negara yang tersusun rapi. selain itu diriku juga di minta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena diriku pada tahun 2002 yang lalu mewakili pemerintah untuk membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai" ujar dari dirinya.
Mantan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mengatakan dirinya akan memberikan keterangan mengenai hal hal tersebut berdasarkan ilmu dan pengalamannya berdasarkan pada prinsisp prinsip dari akademik.
"Dalam hal ini diriku tidak berada dalam posisi untuk memberikan dukungan atau tidak memberikan dukungan kepada panitia Angket DPR, Juga tidak dalam kondisi dimana untuk memperkuat atau pun juga memperlemah KPK" penuturan dari Yusril .
"Tugas saya datang kesini adalah menerangkan segala hal yang telah diminta kepada diriku mengenai keterangan yang secara Akadenis dan diriku juga berupaya secara maksimal untuk tidak tetap melibatkan diri dalam perdebatan politik dan juga kepentingan Politik pihak manapun juga " tandas dari yusril
"Diriku telah mendapatkan surat resmi dari pihak DPR yang mengundang diriku bisa datang dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan kasus Pansus Angket DPR pada besok jam 14.00. acara RDPU tersebut seperti telah dirancang dalam undangan adalah sebuah masukan dari para pakar hukum tata negara" kata dari Yusri dalam jumpa Pers
Yusril yang menjelaskan, dirinya telah diminta untuk menerangkan Keberadaan dari hak Angket dari DPR dalam sebuah Hukum tata dari negaranya dan Mendapatkan DPR dengan mengunakan sebuah hak angket untuk menyelidiki KPK..
"Saya juga diminta untuk menerangkan kedudukan dari Komisi Pemberantas Korupsi tersebut dalam sebuah sistem tata negara yang tersusun rapi. selain itu diriku juga di minta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena diriku pada tahun 2002 yang lalu mewakili pemerintah untuk membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai" ujar dari dirinya.
Mantan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mengatakan dirinya akan memberikan keterangan mengenai hal hal tersebut berdasarkan ilmu dan pengalamannya berdasarkan pada prinsisp prinsip dari akademik.
"Dalam hal ini diriku tidak berada dalam posisi untuk memberikan dukungan atau tidak memberikan dukungan kepada panitia Angket DPR, Juga tidak dalam kondisi dimana untuk memperkuat atau pun juga memperlemah KPK" penuturan dari Yusril .
"Tugas saya datang kesini adalah menerangkan segala hal yang telah diminta kepada diriku mengenai keterangan yang secara Akadenis dan diriku juga berupaya secara maksimal untuk tidak tetap melibatkan diri dalam perdebatan politik dan juga kepentingan Politik pihak manapun juga " tandas dari yusril
Post a Comment