berita informasi 'berita informasi|berita lucu|berita mendidik |berita inspiransi|berita bola'

Header Ads

Berita informasi - Jokowi : Saya akan tindak tegas bagi Mereka Yang ingin Ganti Pancasila

Berita informasi - Jokowi : Saya akan tindak  tegas bagi Mereka Yang ingi Ganti Pancasila
Berita informasi - Presiden Republik Indonesia yang ke 7 Joko Widodo (jokowi) membuat penegasan  untuk tidak adanya ruang  untuk Kompromi bagi para oknun yang menolak ideologi dari Pancasila sebagai dasar negara. Presiden jokowi  juga memastikan agar pemerintah bertindak tegas  dan tidak akan membiarkan para oknun dari pihak mana pun untuk mengantikan Ideologi lambang negara RI.

"Kalau ada pihak  yang mau menolak  Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia dan sebagai ideologi dari negara indonesia, dan mereka berupaya untuk mengantinya dengan pandangan hidup yang lain, apakah hal ini kita biarkan? tentu hal ini tidak akan kami biarkan terjadi " ujar dari Presiden jokowi saat dirinya membuka Akademi Bela Negara di Kampus ABN Nasdem, Pancoran , Jakarta selatan.

Jokowi mengatakan untuk selama ini negara memberikan ruang yang cukup lapang dalam  memberikan ekspresi dan juga mengemukakan  pendapat untuk di muka umum. Akan tetapi dirinya meminta agar kebebasan tersebut tidak di salah gunakan. Pemerintah tidak akan membiarkan kebebasan digunakan untuk memecah ideologi dari bangsa negara.

"Bagi pihak yang terang terangan ingin mencoba menganti pancasila, Mencoba untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia , meruntuhkan Demokrasi dari negara indonesia, Pemerintah tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. Baik itu berasal dari Ormas atau juga dari individu yang telah menyalah gunakan  kebebasan yang telah di berikan" penegasan dari Jokowi.

Menurut Presiden Joko Widodo , negara dengan diwakili oleh pemerintah harus dapat bertindak tegas dan berani untuk menindak para oknun yang telah berupaya untuk merusak pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara . salah satu upaya yang dilaakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah penganti undang undang (perppu) untuk Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi masyarakat.









No comments