berita informasi 'berita informasi|berita lucu|berita mendidik |berita inspiransi|berita bola'

Header Ads

Berita informasi - Pansus adakan jemput Paksa Miryam

Berita informasi - Pansus -adakan -jemput- Paksa- Miryam
Berita Informasi - Panitia Khusus (Pansus) hak angket membuka kemungkinan menggunakan sebuah sistem berupa pemanggil paksa jika Komisi Pemberantasan Korupsi berkukuh menolak permintaan untuk menghadirkan tersangka pemberian kesaksian palsu terkait  dalam kasus sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani. Perintah pemanggilan paksa selain diatur dalam konstitusi, juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (18/6).

Bambang menuturkan, dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. "Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan KPK sebagai pelaksana UU wajib menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU. "Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus angket Taufiqulhadi menyebut KPK diduga telah melanggar etika dan konstitusi jika KPK menolak permintaan dari Pansus untuk menghadirkan Tersangka Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus yang akan digelar pada hari </>Senin besok (19/6).</></></>

No comments