berita informasi 'berita informasi|berita lucu|berita mendidik |berita inspiransi|berita bola'

Header Ads

berita Informasi - Besok Sidang Perdana Untuk Buni Yani Di PN Bandung

berita Informasi - Besok- Sidang- Perdana- Untuk -Buni Yani- Di- PN- Bandung
Berita Informasi - Sidang kasus yang menyebarkan  ujaran dari kebencian dengan tersangka Buni Yani  akan segera di proses pada besok hari 13 juni 2017 yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. untuk sidang tersebut akan di jadwalkan akan di mulai  pada pukul 09.00 wib.

"Ya besok akan menjadi sidang yang pertama untuk kasus Buni yani pada jam 9 pagi di Pengadilan Negri di Bandung" ujar dari  salah satu dari pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat di konfirmasi .

Aldwin mengatakan  bahwa untuk saat ini pihaknya telah menyatakan siap untuk menghadapi kasus dakwaan yang akan di baca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada jam 09.00 besok pagi.

" Dari pihak kita telah sudah menyiapkan semua persiapan, dari pihak kita akan mendengarkan dulu apa yang akan menjadi dakwaan dari hakim" ujar dari Aldwin. 

Sampai saat ini , pihaknya merasa yakin  bahwa Kliennya menang tidak bersalah, menurut Aldwin mengatakan bahwa. menurutnya Kliennya tersebut menunggah video tersebut sebagai bentuk dari Kritikan atas sebuah pernyataan dari Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok mengenai surat Al Meidah ayat 51.apalagi untuk saat ini Bapak Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok telah dinyatakan bersalah  terkait kasus penodaan Agama.

kami sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.






No comments