berita informasi - Komisi III DPR Harap Banding Jaksa Ahok Bukan Diskriminatif
Berita Informasi - Pihak dari Kejaksaan Agung (kejagung) telah memastikan akan mengajukan banding terhadap keputusan vonis 2 tahun penjara yang di alami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anggota komisi III dari DPR Arsul sani mengharapkan Bahwa , banding tersebut berdasarkan kebijaksanan kejaksaan Agung.
"Untuk selama ini yang kami ketahui bahwa kebijakan banding yang di tetapkan kejaksaan apabila ada vonis dari hakim yang kurang 2/3 tuntuntan dari Jaksa, untuk kasus Ahok perlu ada "Policy" ' ujar dari Arsul di jakarta seperti yang di lansir oleh Antara.
Kebijakan dari kejaksaan Agung, ia mengatakan , diperlukan langkah banding yang di tempuh JPU menjadi berdasar dan tidak ada Diskriminaltif. "jangan di Kasus Ahok JPU Banding , lalu untuk kasus lain kalian tidak banding, Diskriminatif " ujar dari Arsul .
Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara
atas kasus penodaan agama. Kuasa hukum Ahok telah menyatakan akan mengajukan
banding atas vonis tersebut agar kliennya memperoleh keringanan.
Di sisi lain Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim.
JPU mendakwa Ahok dengan dua
dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa
menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
156 KUHP pada dakwaan subsider.Sementara majelis hakim
menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan
agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.
Post a Comment