berita informasi 'berita informasi|berita lucu|berita mendidik |berita inspiransi|berita bola'

Header Ads

Buni Yani Di Hukum Penjara 1,5 Tahun

Berita Infrmasi - Dewan Hakim  yang berasal dari Pengadilan Negri Bandung menjatuhkan hukuman  1tahun 6 bulan kepada Terdakwa  Buni Yani . Vonnis  tersebut  lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dengan 2 tahun Penjara.

"Kami Dengan Ini Menyatakan Terdakwa Buni Yani  telah terbukti sah bersalah melakukan tindakan mengubah, menambahkan , mengurangi, serta melakukanTransmisi, Merusak , Menghilangkan, Menindahkan, serta menyembunyikan sesuatu informasi dan Dokumen Elektronik milik dari orang lain atau pun milik dari Publik , maka kami menjatuhkan Hukuman Pidana  terhadap Buni Yani penjara selama 1 tahun 6 bulan "  ujaran dari Hakim M sapto dalam pembacaan Keputusan di Gedung perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung , Jawa Barat .

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum  yang mengajukan tuntutan kepada Buni Yani untuk dihukum dua Tahun Penjara dan juga denda sebesar 100 Juta  dengan Subsider 3 bulan penjara,  dirinya dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Informatika dan juga Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani di duga Telah menyunting keterangan dari Video mantan Gubenur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok ketika di kepulauan Seribu pada 27 september 2016.

"Meminta Pihak Majelis hakim untuk memberikan Vonis pidana selama 2 tahun dan denda sebesar 100 juta atau di ganti dengan kurungan 3 bulan penjara" ujaran dari Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutan dalam sidang Di Gedung Arsip, Jalan Seram , Kota  Bandung, Jawa barat pada 3 Oktober  2017.

Buni Yani turut menanggapi  Tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. dirinya juga tidak menyangka bahwa dengan sebuah unggahan pada halaman Facebook telah memberikan perubahan dalam kehidupannya, dirinya memberikan pernyataan bantahan telah melakukan penyebaran ujaran kebencian dalam unggahannya.

"Saya Berasal dari keluarga yang  begitu Plural , kakek saya seorang Haji, saya juga memiliki saudara nikah dengan suami yang beragama Hindu di Lombok , sepupu dari ibu saya menikah dengan orang Manado , pindah ke Kristen , Kalau adanya acara keluarga besar  semua selalu kumpul" Ungkapan bantahan dari Buni Yani dalam pembelaannya.

Selain itu Juga Buni Yani juga mengakui bahwa dirinya pernah kuliah di bali  dan menjadi minoritas pada saat itu , selanjutnya Buni Yanni  juga mendapatkan Beasiswa untuk pergi ke amerika dan juga menjalani penelitian di daerah Filipina. Buni Merasa dirinya telah di Kriminalisasikan, dirinya meminta permohonan kepada pimpinan DPR untuk terus memperhatikan Kasus dirinya .

Bertolak Belakang Dengan Harapan Amin Raies

Keputusan Yang diambil oleh Hakim tersebut bertolak belakang dengan harapan dari Amin Rais . Dewan Pembina Presidium Alumni 212 tersebut berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan Hukuman yang berat untuk Buni Yani.

Amien Rais yang hadir pada pukul 11.00, langsung melakukan orasi  di depan  gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Pada Orasinya ,  dirinya mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan membela Buni Yani.

" Diriku ingin mengajak para anak anak bangsa yang beragama islam khususnya untuk membela saudara Kita buni Yani, yang telah kita nilai mendapatkan Kriminalisasi"Kata dari amien Rais ,  Bandung, selasa

Diri Mengatakan , Tuntutan dua tahun dari Jaksa penuntut untuk Buni Yani  sanggatlah tidak masuk akal , Amien Rais berharap , Hakim  membebaskan Buni Yani dari tuntutan  . " Mudah Mudahan  Hakim memberikan  ketok Palu yang adil, Bukan 2 tahun tapi yang masuk akal  syukur syukur dibebaskan" Ucap dari ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Tersebut

No comments