Berita informasi - Polisi juga sedang Selidiki Dugaan Pelanggaran Oleh YLBHI
Berita Informasi - Sebuah aksi mengenai demo dari penolakan kegiatan di kantor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di daerah Mentreng , Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan oleh banyaknya orang . Peristiwa tersebut terjadi hari Minggu yang kemarin yang harus berakhir dengan sebuah kericuhan, Dalam hal ini ada 7 orang yang mengepung kantor dari YLBHI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Walau pun begitu , Pihak dari Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mengenai kasus dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh YLBHI dan juga pihak dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, Terutama acara tersebut tidak memiliki izin .
" Untuk Saat ini kami masih melakukan sebuah penyelidikan , Apakah pihak dari YLBHI ada melakukan sebuah pelanggaraan atau pun tidak. Untuk Hal tersebut nanti akan Kami selidiki " pernyataan dari Kabid Humas dari Polda Metro Jaya , Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Untuk sementara ini , Direktur dari Reserse Kriminal Umum dari pihak Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta juga menyatakan, untuk saat ini pihaknya telah menerima dua laporan terkaitnya peristiwa di kantor YLBHI. Laporan yang diterima berupa Pengepungan dan juga kegitan merusak Kantor YLBHI, serta Laporan dari Mayarakat mengenai adanya Aktivitas yang mencurigakan di kantor YLBHI tersebut .
" Untuk sementara ini kami telah memproseskan Laporan dari Pihak penyelenggara Acara tersebut yaitu Yayasan 65, sehingga terjadinya 2 laporan , baik dari pihak yang melakukan unjuk rasa dan juga penyelenggaraan acara di LBH" Pernyataan dari Nico
Kombes Nico Afinta juga telah memastikan akan terus melakukan penyelidikan Kasus Pengepungan tersebut dan juga Pelanggaraan yang kegiatan di markas dari Aktivis hukum tersebut hingga tuntas.
" Diriku berpikir hukum tetap akan berlaku sama , untuk kedua pihak telah melewati jam batas waktu , sedangkan pada saat itu keinginan dari pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya sebuah keributan. saya mengira kita harus mematuhi hukum bahwa Bagaimana pun Juga Kepentingan yang luas harus kita jaga" ungkap dari Kombes Nico Afinta.
Walau pun begitu , Pihak dari Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mengenai kasus dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh YLBHI dan juga pihak dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, Terutama acara tersebut tidak memiliki izin .
" Untuk Saat ini kami masih melakukan sebuah penyelidikan , Apakah pihak dari YLBHI ada melakukan sebuah pelanggaraan atau pun tidak. Untuk Hal tersebut nanti akan Kami selidiki " pernyataan dari Kabid Humas dari Polda Metro Jaya , Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Untuk sementara ini , Direktur dari Reserse Kriminal Umum dari pihak Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta juga menyatakan, untuk saat ini pihaknya telah menerima dua laporan terkaitnya peristiwa di kantor YLBHI. Laporan yang diterima berupa Pengepungan dan juga kegitan merusak Kantor YLBHI, serta Laporan dari Mayarakat mengenai adanya Aktivitas yang mencurigakan di kantor YLBHI tersebut .
" Untuk sementara ini kami telah memproseskan Laporan dari Pihak penyelenggara Acara tersebut yaitu Yayasan 65, sehingga terjadinya 2 laporan , baik dari pihak yang melakukan unjuk rasa dan juga penyelenggaraan acara di LBH" Pernyataan dari Nico
Kombes Nico Afinta juga telah memastikan akan terus melakukan penyelidikan Kasus Pengepungan tersebut dan juga Pelanggaraan yang kegiatan di markas dari Aktivis hukum tersebut hingga tuntas.
" Diriku berpikir hukum tetap akan berlaku sama , untuk kedua pihak telah melewati jam batas waktu , sedangkan pada saat itu keinginan dari pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya sebuah keributan. saya mengira kita harus mematuhi hukum bahwa Bagaimana pun Juga Kepentingan yang luas harus kita jaga" ungkap dari Kombes Nico Afinta.
Post a Comment