berita informasi -Tersangka Kasus Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara
postingan penghinaan mengenai Ibu Negara |
Guna untuk melakukan pemanggung jawaban dari Perbuatannya , Pelaku yang telah berinisial DI yang pada saat ini masih saja menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terutama untuk kaitannya dengan kelompok dari penyebaran ujaran Kebencian/penghinaan lainnya.
"Intinya untuk melakukan perbuatan dirinya karena menang tidak merasa senang dengan adanya Rezim Rezim yang ada pada saat ini . yang kedua sengaja untuk membuat ramai dan juga gaduh " Ujar dari Agung di markas Polrestabes Bandung,
Untuk mengenai perbuatan dari pemuda yang masih berusia 21 tahun tersebut terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun , menurut pendapat dari Agus DI yang juga menyebarkan Ujaran Kebencian tersebut Bukan hanya kepada pemerintah saja .
" Tim gabunganya yang berangkat ke daerah Palembang yang melakukan sebuah penyelidikan dan betul dapat juga menemukan DI ternyata yang bersangkutan banyak melakukan sebuah postingan ujaran kebencian bukan hanya melanggar pasal 45 Undang undang ITE " ujar dari Agung
Pada tempat yang sama tersebut , Kasat yang berasal dari Reskrim Polrestabes Bandung M Yorris Maulana yang mengatakan mengenai penangkapan dari Tersangka penghinaan ibu Negara tersebut berawal dari adanya laporan pemilik akun lain yang sedang di tautannya di tag oleh akun @warga_biasa yang di kelolah sendiri oleh DI, Sehingga dari hasil penyelidikan yang di peroleh pihak polisi berhasil mendapatkan alamat rumah tersangka di kota palembang.
"Pemilik akun yang di Tag oleh pelaku tersebut adalah orang bandung yang memiliki inisial DW. dirinya mengaku sering melakukan Video Call dengan DI. di daerah palembang kita berhasil melakukan sebuah penangkapan, si tersangka langsung mengakui untuk akun @warga_Biasa adalah akun yang dirinya gunakan " Ujar dari Yorris
saat melakukan penangkapan Dirumah tersangka polisi juga menemukan beberapa bendera dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan juga sebuah telepon genggam . Pihak tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terkaitnya tersangka dengan Organisasi HTI yang menyebarkan ujaran Kebencian
"Kita juga pada saat ada di palembang mendapatkan sebuah bendera yang mempunyai lambang bendera dari HTI dengan Pin dan Juga Berupa gantungan kunci , untuk hal ini masih saja kita dalami apakah untuk tersangka memiliki keterkaitan dengan HTI"
Post a Comment