Berita Informasi - JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyebutkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukanlah seorang saksi kunci untuk perkara dugaan Pelanggaran Undang Undang ITE dengan menghadirkan seorang terdakwa Buni Yani. karena Hal tersebut untuk kesaksian dari Ahok bisa di sebut dan juga di bacakan dalam persidangan (15/8/2017).
" Dalam kasus ini Pak Ahok bukanlah saksi kunci, sehingga keterangan dari dirinya bisa dengan di bicarakan pada persidangan esok " ujar dari sosok jaksa Andi M Taufik saat berhasil di hubungi oleh pihak Media.
keterangan dari Pak Ahok saat dirinya di periksa sebagai seorang saksi dalam penyelidikan Perkara dari Buni Yani di tegaskn oleh Jaksa Andi sudah dalam proses sumpah. karena itu Jaksa tersebut menganggap sidang tersebut bisa di lakukan tanpa kehadiran dari Ahok untuk datang ke persidangan.
"Mengenai keterangan dari Pak Ahok tidak akan mempengaruhi dengan kedudukan dari Buni Yani yang di sekarang. sebab karena sudah jelas jelas bahwa saksi yang lain suah sanggat merasa setuju dan mendukung kemarin" ujar dari Andi.
Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak dapat memastikan akan kehadiran dari Mantan Gubernur Dki Jakarta tersebut dalam sidang dari buni Yani pada 15 agustus . pihak dari Jaksa penuntut umum telah mengirimkan sebuah surat untuk meninta kedatangan dari Pak Ahok sesuai dengan permintaan Majelis dari hakim.
"Untuk hal ini sedang kita upayakan untuk hadir, sepanjang bisa beliau hadir, tapi kalau tidak bisa hadir, kan tidak ada sebuah masalah menurut hemat dari kami, untuk saat ini kita juga akan sampaikan kepada majelis untuk alasan tidak bisa hadir" ujar dari Jaksa penuntut Umum .
Dalam perkara dari Buni Yani yang telah didakwa dengan mengubah sebuah video pidato dari Ahok Di kepulauan seribu dengan menghapus kata "pakai ' .
Selain itu Buni Yani didakwa dengan menyambarkan Informasi yang telah menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku , Agama , Ras dan juga antar golongan (SARA). dan hal ini juga berkaitan dengan adanya postingan dari Buni Yani yang ada di Facebook.
" Dalam kasus ini Pak Ahok bukanlah saksi kunci, sehingga keterangan dari dirinya bisa dengan di bicarakan pada persidangan esok " ujar dari sosok jaksa Andi M Taufik saat berhasil di hubungi oleh pihak Media.
keterangan dari Pak Ahok saat dirinya di periksa sebagai seorang saksi dalam penyelidikan Perkara dari Buni Yani di tegaskn oleh Jaksa Andi sudah dalam proses sumpah. karena itu Jaksa tersebut menganggap sidang tersebut bisa di lakukan tanpa kehadiran dari Ahok untuk datang ke persidangan.
"Mengenai keterangan dari Pak Ahok tidak akan mempengaruhi dengan kedudukan dari Buni Yani yang di sekarang. sebab karena sudah jelas jelas bahwa saksi yang lain suah sanggat merasa setuju dan mendukung kemarin" ujar dari Andi.
Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak dapat memastikan akan kehadiran dari Mantan Gubernur Dki Jakarta tersebut dalam sidang dari buni Yani pada 15 agustus . pihak dari Jaksa penuntut umum telah mengirimkan sebuah surat untuk meninta kedatangan dari Pak Ahok sesuai dengan permintaan Majelis dari hakim.
"Untuk hal ini sedang kita upayakan untuk hadir, sepanjang bisa beliau hadir, tapi kalau tidak bisa hadir, kan tidak ada sebuah masalah menurut hemat dari kami, untuk saat ini kita juga akan sampaikan kepada majelis untuk alasan tidak bisa hadir" ujar dari Jaksa penuntut Umum .
Dalam perkara dari Buni Yani yang telah didakwa dengan mengubah sebuah video pidato dari Ahok Di kepulauan seribu dengan menghapus kata "pakai ' .
Selain itu Buni Yani didakwa dengan menyambarkan Informasi yang telah menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku , Agama , Ras dan juga antar golongan (SARA). dan hal ini juga berkaitan dengan adanya postingan dari Buni Yani yang ada di Facebook.
Post a Comment