Berita Informasi - Para Orang Yang Terlibat Kasus Menghina Jokowi
Berita Informasi - Sebuah perumpanan Jarimu menjadi jerujimu, hal ini pas untuk orang orang yang menposting ujaran yang mengandung kebencian yang telah berakhir di dalam jeruji besi. hal tersebut lah menjadi sebuah nasib bagi mereka yang belakangan ini telah menghina dan juga telah memaki Presiden dalam Media media sosial.
Untuk Kasus yang terbaru adalah para Polisi berhasil meringkus Muhammad Farham Balatif yang baru berusia 18 tahun. mengunakan akun dengan nama Ringgo Abdullah, dirinya memuat dan menyebarkan ujaran kebencian dan juga Sara dengan menghina Presiden Jokowi dan Juga Kaporli Jendral Tito Karnavian didalam akun Facebook.
" Saat Diringkus , untuk pelaku mengaku telah mengunakan sarana internet dari Jaringan Wifi milik Muhammad Reza dengan cara membobol Pasword " ujar dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di medan.
Walau pun putus sekolah , warga yang bertempat tinggal di kawasan jalan Bono, kelurahan Glugur darat 1, medan ini menguasai bahasa asing dengan secara Pasif yaitu bahasa inggris dan juga bahasa perancis.
Pihak dari Kepolisian telah menyatakan telah memiliki bukti untuk bisa menjerat Farhan, yaitu bukti Flashdisk 16 giga byte yang telah berisi gambar gambar dari Bapak Jokowi dan Juga Kaproli Tito Karnavian yang telah di edit ,yang di temukan dalam rumahnya. Kepada Polisi yang memeriksa dirinya, Farhan mengakui semua hal tersebut atas keinginan dirinya sendiri untuk menghina Presiden dan juga Kaporli Tito Karnavian karena dirinya membenci kebijakan kebijakan dari pemerintah dan kinerja dari Polri.
Perlu di ketahui untuk kasus tersebut bukan hanya Farhan satu satunya orang yang di tangkap didalam aparat. dalam kasus serupa ada sejumlah tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap oleh petugas yang telah direktorat Siber Bareskim untuk Polri.
Untuk hasil dari sebuah pemeriksaan terhadap para pelaku , direktur dari tindak pidana siber Bareskim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran yang menengarai para tersangka untuk mengunggah dan juga menyebarkan konten konten yang mengandung kebencian yang termasuk dalam isu isu yang mengandung sara, Hate speech , atau pun berita Hoax dengan berdasarkan order.
Untuk hal yang sama telah di dapati dalam pemeriksaan yang telah di tangkap sebelum faizal yakni Sri Rahayu Ningsih atau sasmita . Pengamat dari media sosial , Nukman Luthfie telah mengiyakan dan sinyalkan elemen tersebut.
"Ada orang yang benar benar tidak suka , ada yang sebagian telah di organisir oleh sekelompok jaringan tertentu" ujar dari Nukman saat dirinya di hubungi oleh media media. "Jika benar didorong oleh jaringan yang telah sepaham dalam isu isu tertentu, untuk kemungkinan besar tersebut telah di organisir"
selain itu nukman juga mengingatkan undang undang dan peraturan yang telah melarang penyebaran dari konten dari kebencian , Sara atau pun pornografi, jelas jelas telah sudah ada. dan bahkan sudah banyak yang terjerat.
"untuk saat ini telah banyak orang yang masih saja sembrono untuk menyebarkan konten konten terlarang itu karena Berbagai Faktor, antara lain karena menganggap dengan menggunakan sebuah Akun palsu yang telah bersangkutan yakin tidak akan tertangkap" ujar dari Nukman kepada media, walau pun telah mengunakan sebuah akun Palsu yang telah memastikan kemanpuan untuk melacak sosok yang ada di baliknya
pada sepajang tahun 2016/2017 ini telah terdapat 10 tersangka yang telah melakukan penghinaan terhadap presiden yang sudah telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian, berikut ini adalah daftar daftar dari penghina presiden yang telah berhasil di tangkap.
1. Muhammad Farhan Balatif (18 tahun)
Farhan Atau Ringgo Abdillah ditangkap pada hari jumat pada pekan yang lalu dikawasan Medan Timur. dalam kasus penangkapan tersebut , polisi berhasil mengaman barang bukti seperti Laptop dan juga Flashdisk yang telah berisi gambar gambar Presiden Jokowi dan Polri Tito Karnavian.
2 Jamil Adil (47)
Polisi telah menangkap jamil , juga karena telah menghina Presiden dan Kapolri, dirinya berhasil diringkus pada bulan desember 2016, pukul 0830 wib. untuk lelaki ini merupahkanWarga Bantaeng , Jalan kebon baru di semper barat di Cilicing , jakarta utara.
"Sekitar pukul 06.00, Para anggota Polri yang sedang berpatroli yang sedang mengatur lalu lintas menemukan sebuah tulisan yang menghina dan memaki maki presiden Jokowi dan Kaporli, itu kemudian di foto dan di share ke Group Polsek Cilincing " ujar dari Kasat reskrim Polres Jakarta Utara , AKBP Yuldi Yuswan.
Polri berhasil meringkus Jamil Di pinggir jalan dekat rumahnya di jl. Kebon Baru no 24, dirumah Jamil Polri menemukan barang bukti berupa Cat pilox yang bermerek Diton berukuran 300 cc berwarna hitam dan juga cat pilox bermerek Acrylic berwarna putih dan cat pilox bermerek Acrylic Epoxy berwarna merah
3) Ropi Yatsman (36 tahun)
Direktorat Tindakan Pidana Siber (dittipidsiber) Bareskim Mabes Polri telah menangkap Ropi di daerah Padang , pada tanggal 27 febuari 2017 yang lalu, dirinya telah diduga melakukan unggahan dan juga menyebarkan sejumlah tulisan postingan yang mengandung unsur kebencian dan juga menghina terhadap pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo.
Selain dengan mengunggah gambar dari wajah Presiden Jokowi yang telah di edit, Ropi Juga melakukan postingan terhadap wajah mantan presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri dan juga mantan Gubenur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
4 Rizal All Zain
Pria ini membuat para pengurus dari cabang Nahdatul Ulama pamekasaan dan juga para peminpim cabang Gp Ansor Pamekasaan , dari Jawa Timur melalui beberapa status yang dirinya tulis di linimasa dari Facebook dari dirinya, berbagai status dari rizal yang mengandung kata kata hinaan kepada presiden Jokowi.
5 Yunius Paonganan
Badan Reserse Kriminal Polri Menetapakan Yulianus Paonganan sebagai pemilik akun @ Ypaonganan sebagai tersangka untuk penyebaran konten yang mengandung unsur Pornografi, melalui akun dari Facebook dan Twitter pribadi miliknya yang telah menyebarkan konten foto Presiden Jokowi yang tengah duduk bareng bersama dengan artis dari Nikita Mirzani. dalam foto tersebut diunggah tertera dengan Tulisan yang mengandung unsur pornografi.
6 Muhamad Arsyad Arseggaf .
Mabes Polri menyatakan Arsyad sebagai pelaku yang secara sengaja yang telah menghina Presiden dan mantan Presiden Megawati di facebook. dirinya di tangkap di daerah ciracas, jakarta Timur, pada partai tanggal 23 oktober 2014 dan dijerat dengan UU anti Pornografi dengan ancaman hukuiman 12 tahun penjara, dilapisi dengan pasal penghinaan Di KUHP.
7 Sri Rahayu
Perempuan ini ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di Cianjur, Jawa Barat, dini hari pada 5 Agustus 2017 lalu. Sri ditangkap karena mengunggah pesan dan konten berbau permusuhan, SARA, dan kabar bohong (hoax), antara lain konten yang memicu kebencian SARA terhadap suku Sulawesi dan China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, hate speech, dan hoax.
Dalam perkara ini polisi melibatkan sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya, Sri Rahayu kini dijerat UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
8. Muhammad Said
Warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat ini ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, lantaran mengunggah konten yang dinilai menghina Presiden Jokowi dan Kapolri, di akun Facebook-nya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan konten yang diunggah Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan SARA. "Post-nya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil.
9. Bang Izal
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Izal, 21 Juli lalu. Sama seperti yang lain, dia juga dituduh menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menerangkan, "Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hate speech dan hoax."
Martinus menambahkan, pelaku mengunggah konten itu di sebuah akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.
10. Tamim Pardede (45)
Warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan ini diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian melalui sebuah akun Youtube bernama Prof. Tamim Pardede.
Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik, Tamim menghina Presiden Jokowi, termasuk menantang Detasemen Khusus Anti Teror Polsi (Densus 88) untuk menangkap dan menembaknya.
Tamim ditangkap pada 6 Juni 2017.
"Ada juga video rekaman asli Tamim yang berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintah," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M. Fadil Imran.
Fadil menambahkan aparat masih mendalami motif Tamim mengunggah video berbau SARA dan penghinaan tersebut. Tamim dijerat UU ITE.
Untuk Kasus yang terbaru adalah para Polisi berhasil meringkus Muhammad Farham Balatif yang baru berusia 18 tahun. mengunakan akun dengan nama Ringgo Abdullah, dirinya memuat dan menyebarkan ujaran kebencian dan juga Sara dengan menghina Presiden Jokowi dan Juga Kaporli Jendral Tito Karnavian didalam akun Facebook.
" Saat Diringkus , untuk pelaku mengaku telah mengunakan sarana internet dari Jaringan Wifi milik Muhammad Reza dengan cara membobol Pasword " ujar dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di medan.
Walau pun putus sekolah , warga yang bertempat tinggal di kawasan jalan Bono, kelurahan Glugur darat 1, medan ini menguasai bahasa asing dengan secara Pasif yaitu bahasa inggris dan juga bahasa perancis.
Pihak dari Kepolisian telah menyatakan telah memiliki bukti untuk bisa menjerat Farhan, yaitu bukti Flashdisk 16 giga byte yang telah berisi gambar gambar dari Bapak Jokowi dan Juga Kaproli Tito Karnavian yang telah di edit ,yang di temukan dalam rumahnya. Kepada Polisi yang memeriksa dirinya, Farhan mengakui semua hal tersebut atas keinginan dirinya sendiri untuk menghina Presiden dan juga Kaporli Tito Karnavian karena dirinya membenci kebijakan kebijakan dari pemerintah dan kinerja dari Polri.
Perlu di ketahui untuk kasus tersebut bukan hanya Farhan satu satunya orang yang di tangkap didalam aparat. dalam kasus serupa ada sejumlah tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap oleh petugas yang telah direktorat Siber Bareskim untuk Polri.
Untuk hasil dari sebuah pemeriksaan terhadap para pelaku , direktur dari tindak pidana siber Bareskim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran yang menengarai para tersangka untuk mengunggah dan juga menyebarkan konten konten yang mengandung kebencian yang termasuk dalam isu isu yang mengandung sara, Hate speech , atau pun berita Hoax dengan berdasarkan order.
Untuk hal yang sama telah di dapati dalam pemeriksaan yang telah di tangkap sebelum faizal yakni Sri Rahayu Ningsih atau sasmita . Pengamat dari media sosial , Nukman Luthfie telah mengiyakan dan sinyalkan elemen tersebut.
"Ada orang yang benar benar tidak suka , ada yang sebagian telah di organisir oleh sekelompok jaringan tertentu" ujar dari Nukman saat dirinya di hubungi oleh media media. "Jika benar didorong oleh jaringan yang telah sepaham dalam isu isu tertentu, untuk kemungkinan besar tersebut telah di organisir"
selain itu nukman juga mengingatkan undang undang dan peraturan yang telah melarang penyebaran dari konten dari kebencian , Sara atau pun pornografi, jelas jelas telah sudah ada. dan bahkan sudah banyak yang terjerat.
"untuk saat ini telah banyak orang yang masih saja sembrono untuk menyebarkan konten konten terlarang itu karena Berbagai Faktor, antara lain karena menganggap dengan menggunakan sebuah Akun palsu yang telah bersangkutan yakin tidak akan tertangkap" ujar dari Nukman kepada media, walau pun telah mengunakan sebuah akun Palsu yang telah memastikan kemanpuan untuk melacak sosok yang ada di baliknya
pada sepajang tahun 2016/2017 ini telah terdapat 10 tersangka yang telah melakukan penghinaan terhadap presiden yang sudah telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian, berikut ini adalah daftar daftar dari penghina presiden yang telah berhasil di tangkap.
1. Muhammad Farhan Balatif (18 tahun)
Farhan Atau Ringgo Abdillah ditangkap pada hari jumat pada pekan yang lalu dikawasan Medan Timur. dalam kasus penangkapan tersebut , polisi berhasil mengaman barang bukti seperti Laptop dan juga Flashdisk yang telah berisi gambar gambar Presiden Jokowi dan Polri Tito Karnavian.
2 Jamil Adil (47)
Polisi telah menangkap jamil , juga karena telah menghina Presiden dan Kapolri, dirinya berhasil diringkus pada bulan desember 2016, pukul 0830 wib. untuk lelaki ini merupahkanWarga Bantaeng , Jalan kebon baru di semper barat di Cilicing , jakarta utara.
"Sekitar pukul 06.00, Para anggota Polri yang sedang berpatroli yang sedang mengatur lalu lintas menemukan sebuah tulisan yang menghina dan memaki maki presiden Jokowi dan Kaporli, itu kemudian di foto dan di share ke Group Polsek Cilincing " ujar dari Kasat reskrim Polres Jakarta Utara , AKBP Yuldi Yuswan.
Polri berhasil meringkus Jamil Di pinggir jalan dekat rumahnya di jl. Kebon Baru no 24, dirumah Jamil Polri menemukan barang bukti berupa Cat pilox yang bermerek Diton berukuran 300 cc berwarna hitam dan juga cat pilox bermerek Acrylic berwarna putih dan cat pilox bermerek Acrylic Epoxy berwarna merah
3) Ropi Yatsman (36 tahun)
Direktorat Tindakan Pidana Siber (dittipidsiber) Bareskim Mabes Polri telah menangkap Ropi di daerah Padang , pada tanggal 27 febuari 2017 yang lalu, dirinya telah diduga melakukan unggahan dan juga menyebarkan sejumlah tulisan postingan yang mengandung unsur kebencian dan juga menghina terhadap pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo.
Selain dengan mengunggah gambar dari wajah Presiden Jokowi yang telah di edit, Ropi Juga melakukan postingan terhadap wajah mantan presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri dan juga mantan Gubenur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
4 Rizal All Zain
Pria ini membuat para pengurus dari cabang Nahdatul Ulama pamekasaan dan juga para peminpim cabang Gp Ansor Pamekasaan , dari Jawa Timur melalui beberapa status yang dirinya tulis di linimasa dari Facebook dari dirinya, berbagai status dari rizal yang mengandung kata kata hinaan kepada presiden Jokowi.
5 Yunius Paonganan
Badan Reserse Kriminal Polri Menetapakan Yulianus Paonganan sebagai pemilik akun @ Ypaonganan sebagai tersangka untuk penyebaran konten yang mengandung unsur Pornografi, melalui akun dari Facebook dan Twitter pribadi miliknya yang telah menyebarkan konten foto Presiden Jokowi yang tengah duduk bareng bersama dengan artis dari Nikita Mirzani. dalam foto tersebut diunggah tertera dengan Tulisan yang mengandung unsur pornografi.
6 Muhamad Arsyad Arseggaf .
Mabes Polri menyatakan Arsyad sebagai pelaku yang secara sengaja yang telah menghina Presiden dan mantan Presiden Megawati di facebook. dirinya di tangkap di daerah ciracas, jakarta Timur, pada partai tanggal 23 oktober 2014 dan dijerat dengan UU anti Pornografi dengan ancaman hukuiman 12 tahun penjara, dilapisi dengan pasal penghinaan Di KUHP.
7 Sri Rahayu
Perempuan ini ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di Cianjur, Jawa Barat, dini hari pada 5 Agustus 2017 lalu. Sri ditangkap karena mengunggah pesan dan konten berbau permusuhan, SARA, dan kabar bohong (hoax), antara lain konten yang memicu kebencian SARA terhadap suku Sulawesi dan China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, hate speech, dan hoax.
Dalam perkara ini polisi melibatkan sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya, Sri Rahayu kini dijerat UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
8. Muhammad Said
Warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat ini ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, lantaran mengunggah konten yang dinilai menghina Presiden Jokowi dan Kapolri, di akun Facebook-nya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan konten yang diunggah Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan SARA. "Post-nya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil.
9. Bang Izal
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Izal, 21 Juli lalu. Sama seperti yang lain, dia juga dituduh menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menerangkan, "Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hate speech dan hoax."
Martinus menambahkan, pelaku mengunggah konten itu di sebuah akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.
10. Tamim Pardede (45)
Warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan ini diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian melalui sebuah akun Youtube bernama Prof. Tamim Pardede.
Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik, Tamim menghina Presiden Jokowi, termasuk menantang Detasemen Khusus Anti Teror Polsi (Densus 88) untuk menangkap dan menembaknya.
Tamim ditangkap pada 6 Juni 2017.
"Ada juga video rekaman asli Tamim yang berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintah," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M. Fadil Imran.
Fadil menambahkan aparat masih mendalami motif Tamim mengunggah video berbau SARA dan penghinaan tersebut. Tamim dijerat UU ITE.
Post a Comment